Sertifikasi profesi merupakan suatu pengakuan resmi dari lembaga yang berwenang atas kemampuan atau keahlian seseorang terhadap suatu bidang tertentu dengan melewati serangkaian ujian kompetensi.
Sertifikasi sendiri memiliki beragam jenis, tentunya bertujuan untuk mengukur kualitas kemampuan sumber daya manusia agar lebih baik dan semakin bersaing. Sebab, fakta di lapangan, pekerjaan saat ini semakin membutuhkan SDA yang unggul.
Memiliki sertifikasi yang telah diakui oleh BNSP bukan hanya meningkatkan kredibilitas di bidang tertentu, namun juga sebagai bukti bahwa kompetensi Anda diakui oleh nasional, karena penting untuk memahami jenis-jenis sertifikasi.
Di Indonesia, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah mengkategorikan jenis-jenis sertifikasi guna mengetahui standar kompetensi tenaga kerja di perusahaan.
Jenis-jenis Sertifikasi
- Sertifikasi Profesi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
Sertifikasi KKNI merupakan jenis sertifikasi yang kompetensinya didasarkan pada kualifikasi nasional suatu negara. Sertifikasi ini memiliki 9 kualifikasi mulai dari jenjang I hingga IX atau levelnya sesuai dengan profesi masing-masing. - Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional (KON)
Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan seseorang memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas atau tanggung jawab dalam suatu pekerjaan atau posisi. KON , yang dikeluarkan oleh LSP, sering menjadi persyaratan penting dalam proses rekrutmen di bidang tertentu seperti mekanik, satpam maupun sales - Sertifikasi Paket (Cluster)
Jenis sertifikasi paket/cluster merupakan kelanjutan yang dianggap lebih spesifik dari sertifikasi okupasi nasional. Jenis spesifikasi ini lebih menekan pada kompetensi seseorang yang lebih spesifik dalam pekerjaannya namun tetap mengacu pada standar okupasi nasional. - Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi
Sertifikasi ini mencapai kompetensi seseorang dalam satu unit kompetensi tertentu. Sertifikasi ini dapat dibuat sebagai opsi Perusahaan untuk mengukur atau menilai standar kemampuan karyawannya. Standar ini tetap dapat mengacu pada Standar Kompetensi Kinerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan menyesuaikan kebutuhan karyawannya. - Sertifikasi Profisiensi
Sertifikasi ini berbeda dengan sertifikasi sebelumnya, sertifikasi ini lebih mengukur tingkat kemampuan seseorang pada bidang tertentu yang lebih spesifik.
Baca juga: Pentingnya Sertifikasi BNSP sebagai Peluang Karir di Masa Depan