Kerja di industri konstruksi merupakan pekerjaan dengan risiko kecelakaan tertinggi di dunia. Bagaimana tidak, pekerjaan ini selalu melibatkan momen-momen berbahaya yang dapat mengancam nyawa apabila para pekerja tidak teliti dan hati-hati.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri konstruksi menjadi perhatian serius oleh perusahaan dan pekerja, sebab rawan kecelakaan. Kasus kecelakaan kerja terjadi setiap hari di seluruh dunia, hal ini terjadi karena banyak faktor yang mempengaruhi.
Faktor penyebabnya sangat beragam mulai dari kelalaian pekerja, sistem K3 yang tidak efektif berjalan, kerusakan mesin, hingga faktor lingkungan yang tidak mendukung.
Dalam meminimalisir hal itu perlu adanya prosedur K3 yang tepat guna meminimalisr angka kecelakaan dan kehilangan nyawa.
Risiko kecelakaan kerja
Beberapa risiko yang sering terjadi dapat dikelompokkan berdasarkan jenis bahaya yang ditimbulkan pada tubuh, yakni fisik, biologis, psikologis dan agronomis. Namun yang paling berisiko angka kecelakaannya yaitu fisik dan biologis.
Pada kondisi fisik, bisa terjadi apabila pekerja jatuh dari ketinggian, tertimpa mesin, terperosok ke dalam lubang, tersengat listrik, terpapar bahan kimia yang merusak kulit, paparan sinar matahari, kecelakaan mesin dan lainnya.
Sementara pada kondisi biologis terjadi apabila pekerja terpapar dan menghirup bahan kimia, keracunan gas dan lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh.
Jika tidak mematuhi standar keselamatan kerja dan menerapkan alat pelindung diri, maka bahaya mengintai dan siap menghantam pekerja kapan saja. Oleh karenanya, perlu kehati-hatian dan kewaspadaan dalam melaksanakan pekerjaan.
Dampak yang ditimbulkan tentunya buka hanya kerugian secara materil melainkan nyawa para pekerja itu sendiri. Perusahaan akan terkena dampak kerugian hingga ratusan juta, sementara pekerja akan mengalami cidera bahkan kehilangan nyawa.
Pencegahan
Begitu tingginya risiko kecelakaan kerja di industri konstruksi maka prlu adanya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya bahaya.
Pencegahan dapat dilakukan dengan menerakan prosedur SMK3 yang baik oleh perusahaan, dan pekerja menjalankan prosedur K3.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan menggunakan helm safety, kacamata, masker, sarung tangan, rompi,, sepatu dan lainnya.
Pekerja juga perlu dilengkapi dengan pelatihan dan sertifikasi agar memahami risiko dan bahayanya serta mampu mengatasi bagaimana caranya menhadapi situasi yang mencekam.
Pemeriksaan mesin-mesin dan lokasi kerja juga perlu diperkatikan secara rutin untuk melihat kondisi, jika mesin-mesin sudah tidak layak dipakai maka perlu untuk segera dilakukan perbaikan atau penggantian.
Baca juga: Teknik Evakuasi Darurat saat Terjadi Bencana di Tempat Kerja