Bekerja di tempat kebisingan perlu menggunakan alat pelindung telinga agar kesehatan dan pendengaran tetap terjaga. Pelindung teling yang digunakan harus dirancang khusus untuk melindungi pendengaran dari volume tinggi.
Industri pekerjaan yang berisiko terpaparnya pendengaran dapat menyebabkan kerusakan pada telinga dalam jangka panjang, oleh karena itu pekerja harus menerapkan K3 (keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Gangguan pendengaran dapat mengakibatkan turunnya produktivitas kerja, sehingga ini dapat mengancam kesehatan pekerja yang menyebabkan ketulian.
Pelindung telinga juga memiliki beberapa jenis, artikel ini akan membahas manfaat penggunaan alat pelindung telinga sekaligus jenis-jenisnya.
Baca juga: Metode Tepat Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Mengenal APD
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan alat-alat penunjang yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja. APD ini biasanya terdapat pada pekerjaan yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, seperti kontruksi, migas, instalasi listrik dan pekerjaan lainnya.
APD juga memiliki jenisnya sesuai dengan fungsi yang digunakan seperti, helm safety untuk melindungi kepala dari jejatuhan benda, kacamata safety untuk melindungi mata dari paparan cahaya, sarung tangan, masker, rompi dan lainnya.
Pelindung diri harus sesuai standar yang diterapkan seperti mampu memberikan pelindungan yang efektif teradap pekerja, tidak mengganggu pekerjaan, nyaman digunakan, harus mudah dilepas pasangkan, dan tidak membahayakan pekerja.
Baca juga: Teknik Evakuasi Darurat saat Terjadi Bencana di Tempat Kerja
Alat pelindung telinga
Alat pelindung telinga juga masuk dalam kategori APD yang wajib digunakan oleh pekerja dengan tingkat kebisingan yang tinggi. Pekerja tidak boleh mengabaikan perlingan satu ini, jika tida ingin berdampak buruk pada kesehatan telinga.
Pelindung telinga biasanya terbuat dari bahan-bahan silikon atau busa yang elastis dan nyaman untuk dipakai. Tentunya pembuatan APD telinga juga harus memnuhi standar yang telah ditetapkan, agar perlingan yang diberikan secara maksimal.
Jenis-jenis pelindung telinga
1. Ear Plug (penyumpat telinga)
Ear plug atau penyumbat telinga merupakan alat pelindung teling yang penggunaannya dengan cara disumbatkan ke dalam menyesuaikan dengan lubang. alat ini biasanya berbentuk kecil sehingga dapat masuk, namun tetap aman saat digunakan.
Penyumbat telinga dapat dibuat dari berbagai bahan, seperti kapas, plastik, karet alami, dan bahan sintetis. Penyumbat telinga yang terbuat dari kapas atau spons malam (wax) dirancang untuk sekali pakai (disposable), sementara yang berbahan plastik cetak atau bahan lain yang lebih tahan lama dapat digunakan berulang kali.
2. Ear muff (penutup telinga)
Ear muff atau penutup teling merupakan alat pelindung teling yang cara penggunaanya dengan menutupi telinga secara keseluruhan, bentuknya lebih besar sehingga mampu menutupi teling dari luar.
Pelindung telinga jenis ini terdiri dari dua penutup telinga yang terhubung dengan sebuah headband. Bagian dalam penutup telinga berisi cairan atau busa yang berfungsi menyerap suara dengan frekuensi tinggi. Namun, jika digunakan dalam waktu lama, efektivitas ear muff dapat berkurang karena bantalan menjadi keras dan mengerut akibat reaksi dengan minyak serta keringat dari permukaan kulit.
Manfaat pelindung telinga

Melindungi pendengaran
Menggunakan alat pelindung telinga, seperti earplug dan earmuff, memiliki peran penting dalam menjaga pendengaran dari paparan suara bising yang berlebihan. Paparan suara dengan intensitas tinggi secara terus-menerus dapat mengakibatkan gangguan pendengaran permanen.
Mengurangi stress
Lingkungan kerja yang bising dapat meningkatkan tingkat stres pekerja. Penggunaan alat pelindung telinga membantu menciptakan lingkungan yang lebih tenang, sehingga dapat mengurangi stres yang disebabkan oleh kebisingan.
Meningkatkan konsentrasi
Kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi saat bekerja. Dengan menggunakan alat pelindung telinga, gangguan dari suara bising dapat diminimalkan, sehingga pekerja dapat lebih fokus pada tugasnya.
Memenuhi standar K3
Penggunaan pelindung telinga merupakan bagian dari pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja menekankan pentingnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), termasuk pelindung telinga, sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko di tempat kerja.
Sumber:
Peralatan Perlindungan Keselamatan Kerja [buka]
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Republik Indonesia tentang Alat Pelindung Diri [buka]