Apa Itu Pelatihan PLB3? (Syarat, Aturan & Sanksi KLHK)

Pernahkah Anda mencari informasi tentang Pelatihan PLB3 karena diminta oleh atasan atau tim audit lingkungan? Jika ya, Anda berada di tempat yang tepat.

Hampir semua industri, mulai dari manufaktur, rumah sakit, hingga bengkel besar, pasti menghasilkan limbah. Jika limbah tersebut masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti oli bekas, aki, atau bahan kimia sisa, Anda tidak boleh membuangnya sembarangan ke tempat sampah biasa.

Pemerintah mewajibkan perusahaan memiliki personel khusus yang kompeten untuk mengurusnya. Mari kita bahas mengapa training ini sangat penting untuk kelangsungan bisnis Anda.

Apa Itu PLB3?

PLB3 singkatan dari Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Mengelola limbah B3 bukan sekadar tugas tukang angkut sampah. Ini adalah pekerjaan teknis dan administratif yang sangat detail. Seorang petugas PLB3 harus paham siklus Dari Buaian hingga Liang Lahat (Cradle to Grave).

Mereka harus tahu cara mengidentifikasi limbah, mengemasnya dalam drum yang tepat, menempelkan label/simbol bahaya, mendesain TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) yang sesuai standar, hingga mengurus dokumen manifes elektronik (Festronik) saat limbah diserahkan ke pihak ketiga.

Kenapa Sertifikasi Ini Wajib?

Banyak perusahaan berpikir bisa belajar cara kelola limbah dari internet. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak menerima alasan itu.

Sesuai aturan pemerintah (Anda bisa merujuk pada PP No. 22 Tahun 2021 di JDIH KLHK), setiap penanggung jawab usaha WAJIB memiliki personel dengan sertifikat kompetensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Jika saat inspeksi perusahaan Anda tidak bisa menunjukkan sertifikat ini, maka siap-siap nilai PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Anda akan anjlok menjadi Merah atau Hitam.

Sanksi Mengerikan Jika Diabaikan

Pelatihan PLB3 adalah langkah mitigasi risiko termurah bagi perusahaan. Jika perusahaan nekat beroperasi tanpa petugas yang kompeten dan berujung pada pencemaran lingkungan (misalnya limbah beracun merembes ke air tanah warga), sanksinya sangat berat:

  1. Sanksi Administratif: Pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan usaha. Pabrik harus berhenti beroperasi total.
  2. Sanksi Pidana & Denda: Penjara bagi direksi/pimpinan perusahaan dan denda hingga miliaran rupiah.

Siapa Saja yang Wajib Ikut?

Program ini tidak hanya untuk staf lingkungan. Posisi berikut sangat disarankan untuk memiliki lisensi kompetensi ini:

  • Manajer / Supervisor HSE (K3)
  • Penanggung Jawab Lingkungan Perusahaan
  • Petugas TPS Limbah B3
  • Staf General Affair (GA) atau Facility Management

Kesimpulan

Jangan biarkan kelalaian satu orang menghancurkan bisnis dan reputasi perusahaan yang sudah dibangun bertahun-tahun. Menginvestasikan dana untuk menyekolahkan karyawan di bidang ini adalah langkah perlindungan aset yang paling cerdas.

Apakah TPS Limbah B3 di perusahaan Anda sudah dikelola oleh orang yang bersertifikat negara?

Hubungi Sertifikasi Indonesia sekarang. Bersama mitra resmi kami Veritrust Academy, kami membuka kelas Pelatihan PLB3 (Sertifikasi BNSP). Lindungi perusahaan Anda dari sanksi hukum dengan mencetak tenaga ahli lingkungan yang kompeten!

Baca juga: Apa Itu Higiene Industri? (Definisi & Jenjangnya)

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *