Sertifikasi OPLB3 dan PLB3 seringkali membuat bingung tim HRD atau General Affair saat mendapat tugas untuk mendaftarkan karyawannya ikut training lingkungan.
Karena namanya sangat mirip, tidak jarang perusahaan salah memasukkan karyawan. Staf lapangan yang seharusnya ikut kelas Operator, malah didaftarkan ke kelas Manajerial. Akibatnya? Karyawan pusing saat ujian, tidak lulus, dan uang perusahaan hangus.
Agar Anda tidak melakukan kesalahan yang sama dan anggaran training tepat sasaran, mari kita bedah perbedaan tugas dan tanggung jawab keduanya di lapangan.
Mengenal Dua Garda Depan Limbah B3
Dalam aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pengelolaan limbah beracun tidak bisa dilakukan sendirian. Harus ada pembagian tugas yang jelas antara Otak (Perencana) dan Otot (Pelaksana).
Di sinilah muncul dua skema lisensi dari BNSP:
1. PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3)
- Peran: Sebagai Manajer atau Konseptor.
- Tugas Utama: Mereka lebih banyak bekerja di balik meja dan melakukan inspeksi. Tugasnya mengurus perizinan lingkungan, mendesain standar bangunan TPS Limbah, melaporkan logbook ke KLHK, dan membuat SOP (Standar Operasional Prosedur).
- Syarat Peserta: Biasanya minimal D3/S1 dan menjabat sebagai HSE/Safety Supervisor atau Manajer Lingkungan.
2. OPLB3 (Operasional Pengelolaan Limbah B3)
- Peran: Sebagai Operator atau Eksekutor di lapangan.
- Tugas Utama: Mereka bersentuhan langsung dengan limbah setiap hari. Tugasnya adalah mengemas limbah ke dalam drum, menempelkan label/simbol bahaya, membersihkan jika ada tumpahan bahan kimia, dan menyusun drum di TPS agar tidak terjadi reaksi ledakan.
- Syarat Peserta: Biasanya lulusan SMA/SMK yang bertugas langsung sebagai operator lapangan, cleaning service area khusus, atau teknisi gudang limbah.
Kenapa Keduanya Wajib Bersertifikat BNSP?
Mengapa pabrik tidak menunjuk staf biasa saja? Karena risikonya terlalu besar.
Sesuai aturan perundang-undangan (Anda bisa mengecek PP No. 22 Tahun 2021 di JDIH KLHK), personel yang menangani limbah berbahaya WAJIB memiliki sertifikat kompetensi dari negara.
Jika perusahaan Anda kedapatan mempekerjakan operator limbah (OPLB3) tanpa lisensi, perusahaan bisa kehilangan poin dalam audit PROPER, dikenakan sanksi administrasi, hingga pembekuan izin operasional.
Kesimpulan
Sekarang Anda sudah tahu bedanya. Jangan sampai salah mengirimkan tim Anda.
Jika Anda butuh orang untuk menyusun laporan ke pemerintah, ikutkan kelas PLB3. Tapi jika Anda butuh orang yang jago mengamankan drum bahan kimia agar tidak bocor di TPS, ikutkan kelas Sertifikasi OPLB3.
Apakah tim lingkungan di perusahaan Anda sudah memegang lisensi yang tepat?
Hubungi Sertifikasi Indonesia sekarang. Bersama mitra resmi kami Veritrust Academy, kami menyelenggarakan pelatihan dan Uji Kompetensi OPLB3 maupun PLB3 (Sertifikasi BNSP). Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda kepada admin kami agar mendapat kelas yang paling tepat!
Baca juga: Apa Itu Pelatihan PLB3? (Syarat, Aturan & Sanksi KLHK)

