Pahami Apa itu K3! Upaya Cegah Kecelakaan Kerja

Saatnya mengurangi kecelakaan kerja sejak dini dengan memahami K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut pengertian dan prosedur K3 di industri pekerjaan.

Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi poin penting dalam upaya menjaga kesejahteraan para pekerja di tempat kerja baik secara indoor maupun outdoor. Hal ini guna mengurangi risiko kecelakaan kerja dan memastikan pekerjaan berjalan dengan aman dan nyaman.

di Indonesia sendiri, peran K3 sangat dibutuhkan dan menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran para pekerja terkait pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

Pengertian K3


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki pengertian yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sementara itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1/1970 tentang keselamatan kerja. Meliputi tempat kerja sebagai ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana para pekerja itu bekerja.

Juga diantaranya semua tempat kerja dari ruangan, lapangan, halaman dan sekitarnya yang menjadi bagian atau berhubungan dengan tempat kerja.

Pekerja berhak memperoleh keamanan dan terhindar dari banyaknya potensi bahaya, sementara itu perusahaan berhak memberikan perlindungan K3 kepada tenaga kerja.

Untuk menghindari risiko bahaya yang terjadi di lingkungan kerja, tenaga kerja perlu memperhatikan aturan-aturan kerja yang terdapat di tempat kerja.

Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi cidera di tempat kerja yakni dengan menerapkan prosedur K3, diantaranya safety plan , penggunaan APD, apel hingga meperhatikan rambu-rambu.

Safety plan merupakan strategi proaktif yang sistematis, dirancang untuk melindungi perusahaan dari berbagai ancaman bahaya serta cara mengatasinya.

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan kegunaannya, antara lain rompi, helm, masker, sarung tangan, sepatu kerja, sabuk, dll.

Apel juga merupakan salah satu prosedur K3 yang harus rutin dilakukan.

Hal ini guna mengingatkan kembali pentingnya mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

Di dalam K3 terdapat rambu-rambu atau simbol yang perlu ditaati diantaranya perintah, larangan, waspada, informasi.

simbol-simbol tersebut memiliki warna dan bentuk tersendiri, seperti lingkaran putih dengan garis tepi merah yang berarti larangan dan berwarna berarti perintah.

Segitiga berwarna kuning dengan garis tepi hitam bermakna peringatan dan simbol bujur sangkar berwana bermakna informasi. Seperti hijau bermakna tanda evakuasi, mewah bermakna alat pemadaman api dan putih dengan garis tepi hitam bermakna informasi umum.

 

 

Baca juga: Ahli K3, Peran, Tugas dan Pentingnya dalam Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

Share your love
sertifikasi indonesia
sertifikasi indonesia
Articles: 111

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *