Indonesia sudah sejak lama menggunakan Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas (Migas) untuk keperluan hidup sehari-hari. Mengingat segala bentuk kebutuhan membutuhkan migas, maka peusahaan migas menjadi perusahaan yang tergolong cukup besar di Indonesia.
Penerapan K3 Migas memiliki peran yang sangat penting dan krusial. Mengingat sektor industri Migas merupakan salah satu pekerjaan yang berisiko paling tinggi pada tingkat kecelakaan kerja.
Pengertian K3 Migas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Minyak dan Gas (K3 Migas) merupakan upaya yang dilakukan dalam menjaga dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman. Upaya tersebut agar pekerja yang memiliki kaitan dengan pengeboran minyak dan gas dapat terlindungi.
Industri minyak dan gas berpotensi untuk mengeluarkan ledakan, kebakaran, hingga zat kimia yang menyebar sehingga menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan kematian.
K3 Migas bertujuan untuk meminimalkan risiko tersebut. Baik dalam hal prosedur operasional standar (SOP), peralatan yang digunakan, serta pelatihan dan pengawasan yang ketat terhadap para pekerja.
Pada sektor industri migas, kecelakaan kerja dibagi menjadi empat kategori yaitu:
- Ringan, Kecelakaan yang tidak mengakibatkan hilangnya hari kerja (penanganan pertama/first aid).
- Sedang, kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan hari kerja (tidak mampu bekerja sementara) dan diduga tidak akan mengakibatkan cacat jasmani dan atau rohani yang dapat mengganggu tugas kerja.
- Berat, kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya hari kerja dan diduga akan mengakbatkan cacat jasmani atau rohani yang dapat mengganggu tugas dan pekerjaannya.
- Meninggal/fatal, kecelakaan yang mengakibatkan keilangan nyawa segera atau dalam jangka waktu 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
Landasan hukum
Pemerintah juga turut berperan aktif untuk melindungi negara, perusahaan dan pekerja agar terhindar dari kerugian. Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Migas dibuat oleh pemerintah menyikapi banyaknya laporan kecelakaan kerja di sektor minyak dan gas.
Landasaran hukum K3 Migas didasarka pada UU No 44 tahun 1960 yang mengatur, membina dan mengawasi keselamatan dan kesehatan kerja pada industri migas. UU tersebut dibuat berdasarkan untuk terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
UU tersebut antara lain PP no 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai. PP No 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Risiko Kecelakaan Kerja Industri Konstruksi: Tantangan Pekerja