Sertifikasi PPPA & Limbah B3: Syarat, Tugas, dan Sanksi

Bagi perusahaan manufaktur, tambang, atau rumah sakit, urusan lingkungan hidup bukan lagi hal sepele.

Isu pencemaran lingkungan kini diawasi sangat ketat. Satu kali saja pabrik Anda kedapatan membuang limbah hitam ke sungai, sanksinya bukan main-main: Pabrik Disegel hingga Direksi Masuk Penjara.

Untuk mencegah hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) mewajibkan setiap perusahaan memiliki Penjaga Gawang yang kompeten, yaitu petugas bersertifikat PPPA dan Pengelola Limbah B3.

Apa Itu PPPA dan PLB3?

Ini adalah dua sertifikasi wajib bagi personel yang mengurusi limbah pabrik:

  1. PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air):
    • Tugasnya mengelola Air Limbah (IPAL/WWTP).
    • Memastikan air buangan pabrik (efluen) sudah jernih, pH-nya aman, dan tidak membunuh ikan di sungai.
  2. PLB3 (Pengelolaan Limbah B3):
    • Tugasnya mengelola Sampah Beracun (Oli bekas, aki bekas, limbah medis, kemasan bahan kimia).
    • Memastikan limbah disimpan di TPS yang benar, berizin, dan diangkut oleh transporter resmi.

Kenapa Wajib Sertifikasi BNSP?

Banyak HRD bertanya, Staf saya lulusan Teknik Lingkungan, kok masih harus ikut ujian sertifikasi?

Jawabannya: Karena Peraturan.

Sesuai Permen LHK, kompetensi personel lingkungan hidup harus dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Ijazah kuliah saja tidak cukup.

Jika petugas Anda tidak punya sertifikat ini, perusahaan Anda:

  • Gagal dapat PROPER Biru/Hijau.
  • Dianggap tidak taat hukum saat audit lingkungan.
  • Berisiko tinggi melakukan kesalahan teknis yang berujung pencemaran.

Sanksi Jika Melanggar

Jangan main-main dengan limbah. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberikan sanksi tegas:

  • Sanksi Administrasi: Paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasi.
  • Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar.

Kesimpulan

Investasi untuk menyekolahkan karyawan ikut sertifikasi PPPA atau PLB3 jauh lebih murah daripada biaya mengurus kasus hukum akibat pencemaran.

Pastikan Penjaga Gawang di pabrik Anda sudah memiliki lisensi resmi Negara.

Hubungi Sertifikasi Indonesia dan Veritrust Academy sekarang. Kami membuka program pelatihan dan uji kompetensi PPPA, POPAL, & Limbah B3 (BNSP). Jadikan perusahaan Anda taat aturan dan bebas sanksi.

Baca juga: Apa Itu POP Pertambangan?

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *