Usia kerja di Indonesia memiliki batas maksimal yang sudah diatur oleh pemerintah. Setiap tiga tahun sekali, terjadi penambahan, lalu pada tahun 2025 ini berapa usia pensiunnya?
Salah satu harapan dari pekerja di masa tua adalah dengan adanya dana pensiun. Dana tersebut dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup setelah tidak lagi bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menetapkan batas pensiun tenaga kerja dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Usia pensiun bertambah 1 tahun setiap tiga tahun sekali. Pada 2019 lalu usia pensiun 57 tahun, 3 tahun berikutnya yakni 2022 menjadi 58 tahun, sehingga pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Usia pensiun ini akan terus bertambah hingga 65 tahun hingga 2043 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Penambahan usia kerja ini dimulai sejak bulan Januari 2025 kemarin.
Perubahan usia pensiun ini menjadi kabar bahagia bagi tenaga kerja di Indonesia. Namun perlu diperhatikan, usia pensiun ini disesuaikan kembali dengan karakteristik, fisik dan beban kerja yang dibutuhkan.
Hak Pekerja Pensiun
Pekerja yang terdaftar pada program Jaminan Pensiun (JP) dapat mencairkan manfaat. Manfaat yang berhak diperoleh pada usia yang sudah mencapai pensiun, kecelakaan yang menyebabkan cacat total tetap atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program JP ini merupakan hak yang diperoleh pekerja, selain pesangon, jaminan masa tua, maupun penghargaan kerja, guna memberikan perlindungan setelah berhenti.
Diharapkan, pekerja yang telah mencapai masa pensiun dapat tetap mendapatkan jaminan penghasilan yang layak di masa tuanya.
Besarannya sendiri tergantung persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja. Untuk besarannya tergantung persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja.
Namun, pekerja yang ingin tetap produktif dan berkontribusi dengan perusahaan meskipun sudah memasuki masa pensiun, itu menjadi haknya hingga maksimal tiga tahun setelah masa pensiun.
Meningkatnya usia pensiun setiap tiga tahun sekali dilandasi oleh kajian mendalam mengenai kenaikan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus meningkat. Hal ini berkaitan erat dengan kondisi kesehatan masyarakat yang terus membaik.
Meski demikian dampak bertambahnya masa pensiun menjadi perhatian khusus bagi para pengusaha, karena akan adanya potensi beban tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Baca juga: Kenali Jenis-Jenis Sertifikasi Profesi biar Karir Kamu makin Meningkat!