Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko angka kecelakaan di tempat kerja dengan menggunakan perlengkapan yang telah disediakan. APD berfungsi untuk mencegah cedera dan penyakit yang timbul dari paparan bahaya yang terjadi dalam jangka pendek maupun panjang.
APD memilik banyak macamnya, hal itu tergantung dari jenis bahaya yang dihadapi. Alat-alat yang digunakanpun harus memenuhi persyaratan standar seperti: nyaman dipakai, tidak mengganggu pekerjaan dan mampu memberikan perlindungan.
Berikut macam-macam alat pelindung diri
Alat pelindung kepala
Perlindungan kepala di tempat kerja dapat menggunakan helmet. Helmet berfungsi untuk melindungi kepada dari jejatuhan benda-benda keras. Selain itu helmet juga dapat melindungi pekerja dari teriknya sinar matahari.
Alat pelindung pernafasan
Selain helm, masker atau pelindung pernapasan juga termasuk APD yang kalah penting, terkhusus bagi pekerja yang terpapar debu, asap, atau bahan kimia berbahaya. Penggunaan masker yang sesuai dapat melindungi paru-paru dari paparan yang dapat menimbulkan penyakit jangka panjang.
Sarung tangan
Sarung tangan sendiri yang biasa digunakan terbuat dari kain atau asbes. APD satu ini berfungsi untuk melindungi tangan dari luka, bahan kimia, atau suhu ekstrem. Bahan sarung tangan dari asbes berfungsi untuk melindungi tangan dari benda yang panas.
Sepatu
Sepatu dapat melindungi pekerja, tentunya yang dirancang khusus untuk tahan anti air agar kulit kaki terlindung dari kuman dan bakteri. selain itu, sepatu yang digunakan juga dapat melindungi kaki dari jejatuhan benda keras, yang pasti harus anti slip dan terdapat baja pada ujungnya.
Alat pelindung telinga
Bagi para pekerja yang bekerja dengan tingkan kebisingan tingga, memerlukan perlingungan ekstra pada telinganya. Hal ini guna mengurangi risiko jangka panjang pada kerusakan sistem pendengaran, oleh karenanya alat pelindung telinga atau earmuff sangat dibutuhkan.
Pelindung mata
Perlindungan mata menjadi bagian penting dari APD. Pelindung ini melindungi mata pekerja dari percikan bahan kimia, benda asing, atau debu yang bisa mengakibatkan cedera serius pada mata.
Secara keseluruhan, penggunaan Alat Pelindung Diri sangat penting untuk memastikan keselamatan pekerja di berbagai sektor. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 tentang Alat Pelindung Diri, setiap perusahaan diwajibkan untuk menyediakan dan memastikan penggunaan APD yang sesuai bagi pekerjanya.