Wajib atau Tidak? Kupas Tuntas Dasar Hukum Ahli K3

Seringkali manajemen perusahaan bertanya dengan ragu: Pak, perusahaan saya cuma segini, apakah wajib punya Ahli K3 Umum? Atau itu cuma untuk pabrik besar saja?

Pertanyaan ini sangat wajar. Namun hati-hati, jawaban yang salah bisa berakibat fatal.

Dalam dunia industri, kepatuhan (compliance) adalah harga mati. Ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan Anda dari sanksi jika terjadi kecelakaan atau inspeksi mendadak (Sidak).

Agar Anda tidak salah langkah, mari kita bedah Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3 secara jernih dan lengkap.

1. UU No. 1 Tahun 1970 (Hukum Tertinggi)

Ini adalah Kitab Suci keselamatan kerja di Indonesia. Negara menegaskan bahwa keselamatan pekerja bukan sekadar himbauan moral, tapi Perintah Undang-Undang.

  • Pasal 10 ayat (1): Mewajibkan pengusaha membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • Kuncinya: Secara aturan, Sekretaris P2K3 haruslah seorang Ahli K3 Bersertifikat. Jadi, jika Anda wajib bikin P2K3, otomatis Anda wajib punya Ahli K3.

2. Permenaker No. 02 Tahun 1992 (Aturan Mainnya)

Jika UU adalah pondasinya, maka Permenaker ini adalah petunjuk teknisnya. Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan secara gamblang siapa yang WAJIB punya Ahli K3:

  1. Perusahaan Besar: Mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang. (Wajib Mutlak).
  2. Perusahaan Berisiko Tinggi: Mempekerjakan kurang dari 100 orang, TAPI bahan/prosesnya berbahaya (mudah meledak, terbakar, beracun, dll).

Jadi, walau karyawan Anda cuma 50 orang, tapi Anda bergerak di bidang bahan kimia atau konstruksi berat, Anda tetap wajib punya Ahli K3.

3. Permenaker No. 04 Tahun 1987 (Struktur P2K3)

Regulasi ini mempertegas posisi Ahli K3 dalam struktur perusahaan.

  • Pasal 3 ayat (2): Menyatakan bahwa Sekretaris P2K3 adalah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

Artinya, jabatan Ahli K3 bukan jabatan tempelan. Dia memiliki fungsi struktural yang diakui negara untuk menjembatani perusahaan dengan Dinas Tenaga Kerja.

Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Jangan anggap remeh. Mengabaikan aturan K3 masuk dalam ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga Pidana Berat jika ada korban jiwa.

Sesuai UU No. 1 Tahun 1970, ancamannya meliputi:

  • Hukuman kurungan (penjara).
  • Denda administratif.
  • Yang paling ditakuti pengusaha: Pencabutan Izin Operasional (Stop Produksi).

Kesimpulan

Memiliki Ahli K3 Umum bukanlah pilihan Suka-Suka, melainkan kewajiban hukum. Ini adalah investasi legalitas untuk melindungi bisnis Anda dari masalah hukum di kemudian hari.

Cek kembali jumlah karyawan dan tingkat risiko perusahaan Anda. Apakah Anda sudah patuh?

Hubungi Sertifikasi Indonesia untuk mendaftarkan staf Anda dalam Pelatihan Ahli K3 Umum (Sertifikasi Kemnaker RI). Kami pastikan staf Anda tidak hanya lulus membawa sertifikat, tapi juga paham cara menerapkan aturan hukum ini di perusahaan.

Baca juga: Butuh Sertifikat atau Butuh Sadar? (Beda Ahli K3 & Awareness)

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *