Sedari kecil kita mungkin sudah dikenalkan dengan kotak P3K, namun tak banyak yang tahu standar isi P3K sudah sesuai denga peraturan yang telah ditetapkan atau belum.
Isi kotak P3K di setiap lokasi memang cukup berbeda sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan, seperti rumah, sekolah, hingga tempat kerja.
P3K atau Pertolongan Pertama pada Kecelakaan merupakan perlengkapan penting untuk mengatasi kecelakaan kerja yang tidak begitu parah, sebelum dibawa ke rumah sakit.
Penting untu mengetahui apa saja barang wajib yang ada di kotak P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca juga: Ketahui 6 Skill Wajib Dimiliki HSE Officer
Isi Kotak P3K Sesuai Standar
- Kasa steril terbungkus
- Perban lebar 5 cm dan 10 cm
- Plester lebar 1,25 cm
- Plester cepat
- Kapas 25 gram
- Kain segitiga/mitella
- Gunting
- Peniti
- Sarung tangan sekali pakai
- Masker
- Pinset
- Lampu senter
- Gelas untuk cuci mata
- Kantong plastik bersih
- Aquades 100 ml lar saline
- Povidon lodin 60 ml
- Alkohol 70%
- Buku panduan P3K
- Buku catatan
Baca juga: Gunakan Tips Jitu ini untuk Lolos Sertifikasi BNSP
Tugas dan tanggung jawab petugas P3K di tempat kerja

- Melakukan tindakan P3K di tempat kerja
- Melakukan perawatan fasilitas P3K
- Mencatat setiap penggunaan fasilitas P3K di buku catatan
- Melakukan pelaporan kegiatan P3K
Fasilitas P3K yang harus ada di tempat kerja
- Ruangan khusus
- Kotak P3K
- Peralatan evakuasi dan transportasi
- Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan lain sebagainya
Sementara itu fasilitas yang terdapat di ruang khusus P3K diantaranya harus dekat dengan toilet/kamar mandi, memiliki dan dekat dengan jalan keluar, mudah dalam jangkauan area kerja, serta lokasi ruangan dekat dengan area parkir, agar memudahkan evakuasi korban.
Selain itu, ruangan P3K juga harus memiliki cukup ruang untuk menampung tempat tidur dan ruang cukup untuk pergerakan petugas P3K saat melakukan pemeriksaan.
Pemberian tanda di depan ruangan juga perlu dilakukan dengan memberi nama dengan jelas agar mudah diketahui oleh pekerja.
Kemudia, fasilitas yang wajib ada di ruangan khusus P3K diantaranya:
- Air mengalir/wastafel
- Bidai/spalk
- tissue/lap
- Tandu
- Tempat tidur lengkap dengan bantal dan selimut
- Tempat penyimpanan alat-alat
- Sabun dan sikat
- Kursi
- Tempat sampah
- Pakaian bersih
Itulah barang wajib kotak P3K di tempat kerja sesuai dengan prosedur dan permenaker. semoga dengan membaca artikel ini. Sobat semua dapat menerapkan isi kotak P3K seuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sumber: Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja [Buka]