Penyediaan fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja merupakan kewajiban setiap perusahaan. Hal ini penting untuk merespons kondisi darurat secara cepat.
Pemerintah mengatur ketentuan ini secara tegas dalam Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008. Penyediaan peralatan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Lantas, apa saja syarat menentukan fasilitas P3K yang wajib dipenuhi oleh perusahaan? Mari simak panduan lengkapnya di bawah ini!
1. Tingkat Risiko Bahaya di Tempat Kerja
Persyaratan fasilitas P3K sangat bergantung pada jenis kegiatan operasional. Tempat kerja berisiko tinggi seperti pabrik manufaktur memerlukan fasilitas yang lebih lengkap.
Sementara itu, area perkantoran tergolong berisiko rendah. Oleh sebab itu, lakukan analisis risiko (risk assessment) terlebih dahulu sebelum menentukan jumlah peralatan.
2. Jumlah Karyawan dan Penentuan Tipe Kotak P3K
Jumlah pekerja menentukan tipe dan jumlah kotak P3K yang wajib disediakan. Pemerintah membagi kotak P3K menjadi tiga tipe utama:
- Kotak Tipe A: Untuk unit kerja dengan jumlah pekerja kurang dari 25 orang.
- Kotak Tipe B: Untuk unit kerja dengan jumlah pekerja 25 hingga 100 orang.
- Kotak Tipe C: Untuk unit kerja dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang.
3. Lokasi Penempatan yang Strategis
Fasilitas P3K harus diletakkan di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pekerja. Tempatkan kotak P3K di area yang terang serta dekat dengan jalur evakuasi.
Selain itu, pastikan penempatan peralatan tidak terhalang oleh tumpukan barang operasional.
4. Kewajiban Penyediaan Ruang P3K
Perusahaan wajib menyediakan ruang khusus P3K jika memenuhi kriteria berikut:
- Mengpekerjakan 100 orang atau lebih.
- Mengpekerjakan kurang dari 100 orang tetapi memiliki tingkat risiko bahaya tinggi.
Ruang P3K harus bersih, memiliki pencahayaan cukup, serta dilengkapi tempat tidur dan tandu.
5. Alat Pelindung Diri dan Peralatan Penolong
Fasilitas P3K harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas. APD tersebut mencakup sarung tangan medis, masker, dan kacamata pelindung.
Perangkat ini sangat penting untuk melindungi petugas dari potensi penularan penyakit saat memberikan pertolongan.
Penuhi Standardisasi P3K Perusahaan Anda Sekarang!
Memenuhi syarat fasilitas P3K adalah langkah nyata menjaga keselamatan kerja seluruh tim. Selain peralatan yang lengkap, perusahaan memerlukan petugas terlatih yang memiliki lisensi resmi.
Segera daftarkan tim Anda dalam program Pelatihan dan Sertifikasi Petugas P3K BNSP bersama Sertifikasi Indonesia.
Bekerja sama dengan mitra terpercaya Veritrust Academy, kami siap mendampingi perusahaan Anda memenuhi regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara profesional!
Baca Juga: Pentingkah P3K di Tempat Kerja?

