Pelatihan PPPA
Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air ( PPPA )
Lokasi
Zoom Meeting
Jadwal
08 - 11 Mei 2026
Durasi
4 Hari
Investasi / Biaya Pelatihan
RP. 5.000.000,-
Fasilitas :
Sertifikat SKKNI PPPA, Sertifikat Kompetensi BNSP, Sertifikat Pelatihan PPPA,
Kartu Kompetensi PPPA
Record Training
Materi Training
Tumbler Exclusive
T-Shirt Exclusive
Souvenir Veritrust
Akses ke Grup Alumni
Deskripsi
Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) merupakan program pelatihan dan sertifikasi resmi yang bertujuan untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran air di lingkungan kerja dan industri. Pelatihan ini dirancang agar peserta mampu memastikan kegiatan operasional perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas air, serta mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai prinsip dasar pencemaran air, identifikasi sumber limbah cair, teknik pengendalian pencemaran air, pemantauan kualitas air, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta penerapan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Program pelatihan PPPA dilaksanakan secara Live melalui Zoom Meeting, sehingga peserta dapat mengikuti pelatihan secara fleksibel dari mana saja. Setelah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dan dinyatakan kompeten melalui uji sertifikasi, peserta akan memperoleh sertifikat resmi dari BNSP yang diakui secara nasional sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Sasaran Dan Tujuan
Sasaran Pelatihan PPPA Sertifikasi BNSP
- Peserta yang bekerja di bidang lingkungan hidup, K3, utilitas, atau operasional industri yang berkaitan dengan pengelolaan limbah cair.
- Profesional atau petugas yang bertanggung jawab dalam pengendalian pencemaran air dan pengelolaan air limbah di perusahaan atau instansi.
- Supervisor, teknisi, atau penanggung jawab unit kerja yang terlibat dalam pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
- Tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengendalian pencemaran air sesuai dengan ketentuan peraturan lingkungan hidup.
- Lulusan minimal SMA/SMK/sederajat yang ingin memiliki kompetensi di bidang pengendalian pencemaran air serta memperoleh sertifikat resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Individu yang ingin mengembangkan karier di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan air limbah di sektor industri maupun instansi pemerintah.
Tujuan Pelatihan PPPA Sertifikasi BNSP
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran air di lingkungan kerja sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
- Membekali peserta dengan kemampuan untuk mengidentifikasi sumber limbah cair dan karakteristik pencemaran air serta menerapkan metode pengendalian yang efektif.
- Meningkatkan kompetensi peserta dalam melakukan pemantauan kualitas air limbah, termasuk pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
- Membekali peserta dengan pemahaman dalam pengoperasian dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara optimal.
- Meningkatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan pengelolaan air limbah.
- Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga diakui secara nasional sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Silabus
Peserta pelatihan akan mendapatkan Silabus Materi Pelatihan PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang lingkungan hidup, khususnya pengendalian pencemaran air, serta mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Silabus ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam pengelolaan dan pengendalian pencemaran air, meliputi identifikasi sumber dan karakteristik limbah cair, teknik pengolahan air limbah, pemantauan kualitas air, pengoperasian instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pencatatan dan pelaporan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) BNSP | ||
| SKKNI Pengendalian Pencemaran Air | ||
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber dan Karakteristik Limbah Cair. |
| 2. | E.38PPA00.002.1 | Menerapkan Teknik Pengolahan Air Limbah. |
| 3. | E.38PPA00.003.1 | Melakukan Pemantauan Kualitas Air Limbah. |
| 4. | E.38PPA00.004.1 | Mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). |
| 5. | E.38PPA00.001.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pengelolaan Air Limbah. |
| 6. | E.38PPA00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Air Limbah. |
Persyaratan Pelatihan
Minimal pendidikan SMA/SMK atau sederajat
(Peserta dari latar belakang apapun bisa mengikuti, baik teknis maupun non-teknis)Mengisi formulir pendaftaran pelatihan
(Disediakan oleh panitia pelaksana melalui admin atau website)Melampirkan KTP & ijazah terakhir (scan/foto)
(Sebagai dokumen kelengkapan saat proses sertifikasi BNSP)
Jadwal Pelatihan
Jadwal Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Sertifikasi BNSP – Tahun 2026
| Jadwal Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) BNSP | |||
| No | Bulan | Tanggal | Durasi |
| 1. | Mei | 08 - 11 Mei 2026 | 4 Hari |



