Setiap organisasi, institusi, usaha, kegiatan atau lainnya yang membutuhkan banyak SDM memiliki logo atau lambangnya tersendiri, hal itu menjadi pembeda dan identitas satu dengan lainnya. Lalu apa arti logo K3?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau kerap disebut K3 juga memiliki lambang/logo tersendiri. Logo K3 ini menjadi ciri khas dari sebuah perusahaan yang tengah menjalankan aturan mengenai pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Logo K3 yang mencolok berwarna hijau bukan hanya sebatas gambar atau elemen yang menjadi pelengkap, melainkan dari gambar tersebut memiliki arti dan maknanya.
Perusahaan yang menggunakan logo K3 menjadi simbol komitmennya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.
Arti logo K3

Logo K3 berbentuk roda bergigi sebelas yang di dalamnya terdapat palang, lambang K3 ini berwarna hijau di atas dasarnya yang berwarna putih.
Berikut arti dan makna dari logo K3:
Palang : Bebas dari kecelakaan
Roda gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
Warna putih : Suci/bersih
Warna hijau : Selamat dan sejahtera
11 gerigi roda : 11 Bab Undang-undang Keselamatan Kerja
Cara pemasangan bendera K3
- Jika berdampingan dengan bendera nasional (Merah-Putih), bendera K3 dipasangkan di sebelah kiri bendera merah putih.
- Dipasang di gerbang masuk perusahaan/tempat kerja.
- Di depan kantor Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada.
- Depan pintu utama perusahaan.
- Tinggi tiang bendera K3 tidak boleh melebihi tinggi tiang bendera merah-putih
- Waktu pemasangan satu tiang penuh selama kegiatan di tempat kerja
Baca juga: Panduan Perpanjangan SKP & Lisensi K3