Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan sebuah upaya/langkah yang diambil oleh perusahaan guna mengurangi angka kecelakaan kerja. Namun, perusahaan juga dapat terkena sanksi jika diketahui melanggar aturan K3.
Pentingnya penerapan K3 bukan hanya berguna bagi karyawan melainkan juga bagi perusahaan. Pada artikel ini mari kita kupas bersama seberapa penting K3 di tempat kerja lalu apa saja sanksi yang akan diterima perusahaan jika melanggar aturan K3.
Pentingnya penerapan K3 di lokasi kerja
1. Tujuan K3
Penerapan K3 bukan semata-mata sebagai pelengkap aturan saja melainkan memiliki tujuan dan fungsi yang sangat penting. Tujuan dari K3 bagi pekerja diantaranya untuk mencegah risiko kecelakaan kerja yang tinggi, melindungi kesehatan pekerja dari ancaman penyakit yang mengintai di lokasi kerja hingga meningkatkan produktivitas kerja.
Selain itu, K3 juga bukan hanya bertujuan untuk pekerja saja melainkan bagi perusahaan itu sendiri. Dengan menerapkan aturan K3, dapat meningkatkan reputasi dan citra perusahaan, menghindari tuntutan hukum hingga mengurangi biaya kecelakaan kerja.
2. Dampak penerapan K3
Peraturan K3 jika dilakukan dengan baik di tempat kerja dapat berdampak siginifikan pada kinerja pekerja dan perusahaan. Pekerja akan merasa aman dan nyaman saat bekerja karena terhindarnya dari kecelakaan kerja sehingga produktivitas akan meningkat. Selain itu, perusahaanpun tidak lagi menggunakan biaya berlebih untuk mengatasi kecelakaan kerja.
Peraturan yang mengatur K3
Penerapan K3 di perusahaan telah diatur dalam peraturan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum dan ketentuan yang harus dipatuhi semua pihak.
Jenis pelanggaran K3 yang sering terjadi
Ada beberapa jenis pelanggaran K3 diantaranya:
- Tidak memberikan pelatihan kepada pekerja – Hal ini merupakan pelanggaran bagi perusahaan yang tidak memberikan bekal pelatihan kepada pekerjanya. Jika pekerja tidak mendapatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai sistem kerja, ini dapat berdampak pada kecelakaan kerja.
- Tidak memberikan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) – Perusahaan bisa mendapatkan sanksi pelanggaran jika kedapatan tidak memberikan fasilitas APD yang memadai sesuai dengan fungsi dan potensi bahaya yang didapat.
- Melanggar prosedur yang berlaku diantaranya mengabaikan instruksi keamanan, tidak menggunakan APD yang sudah ditetapkan, menggunakan peralatan tanpa pelatihan hingga menyepelekan prosedur evakuasi darurat.
- Tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang efektif diantaranya pengendalian resiko, pencatatan kecelakaan dan penemuan audit baru.
Baca juga: Mengenal Zero Accident dalam Regulasi K3 di Indonesia
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar K3
1. Sanksi administrasi
Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar K3 diantaranya berupa denda yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran, pencabutan izin operasional hingga pembekuan proyek pada kasus pelanggaran berat.
3. Sanksi hukum
Sanksi hukuman/pidana jika pelanggaran sudah sangat fatal dan merugikan orang lain, pimpinan perusahaan dapat dikenai tuntutan penjara sesuai hukum yang berlaku.
Sumber:
Dampak Hukum dari Pelanggaran K3 [buka], Pelanggaran regulasi K3 [buka]