Syarat Pendirian LSP, Pahami Ketentuannya

Hallo sobat! kamu pernah mendengar istilah LSP? LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi merupakan sebuah lembaga yang sangat penting untuk menguji kompetensi seseorang terhadap kemampuan dalam suatu bidang.

Namun perlu diketahui, pendirian LSP tidak sembarangan loh, perlu banyak persyaratan dan prosedur yang dipenuhi. Oleh karenanya, pembentukan LSP telah diatur dalam pedoman khusus Peraturan BNSP.

Pada artikel ini, akan dibahas secara mendalam syarat pendirian LSP beserta ketentuannya.

Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

LSP merupakan sebuah lembaga khusus yang bertugas melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja kepada para tenaga kerja yang mendapatkan lisensi BNSP.

Jenis-Jenis LSP

Berikut ini 3 jenis LSP yang perlu diketahui sebelum terjun langsung mendirikan LSP:

  1. LSP Pihak Kesatu (LSP P1): LSP yang dibentuk oleh lembaga pendidikan yang ditujukan untuk peserta pelatihan pendidikan.
  2. LSP Pihak Kedua (LSP P2): LSP yang didirikan oleh industri perusahaan dengan tujuan untuk mensertifikasi anggotanya.
  3. LSP Pihak Ketiga (LSP P3): LSP independen yang dibentuk oleh pihak di luar lembaga pendidikan atau asosiasi, dan dapat mensertifikasi kompetensi tenaga kerja secara umum.

Setiap jenis LSP memiliki karakteristik dan ruang lingkup sertifikasi yang berbeda, sehingga penting untuk menentukan jenis LSP yang sesuai dengan tujuan dan target sertifikasi yang diinginkan.

Syarat Pendirian LSP

Untuk mendirikan LSP, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Legalitas dan Bentuk Badan Hukum

LSP yang berdiri harus memiliki legalitas berbadan hukum yang sah, hal ini guna dapat mempertanggung jawabkan atas segala kegiatan sertifikasi kompetensinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tanggung Jawab

LSP harus dapat bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang telah dibuat dalam proses sertifikasi kompetensi kerja serta tidak melimpahkan kewenangan. Termasuk hal ini pencabutan sertifikasi, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan, pemeliharaan hingga pemberian sertifikasi.

3. Manajemen Ketidakberpihakan

LSP wajib mencatat dan menyusun dokumentasi mengenai struktur organisasi, kebijakan, serta prosedur yang bertujuan untuk menjaga netralitas dalam seluruh proses sertifikasi. Pimpinan LSP harus memiliki komitmen kuat untuk memastikan bahwa sertifikasi dilaksanakan secara adil dan tidak berpihak. Selain itu, LSP harus membuat pernyataan resmi yang dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa perlu diminta, sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya netralitas, pengelolaan potensi konflik kepentingan, serta jaminan objektivitas dalam proses sertifikasi.

LSP juga harus menjamin sikap netral terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pemohon sertifikasi, peserta uji sertifikasi, serta individu yang telah memperoleh sertifikasi. Kebijakan dan prosedur sertifikasi harus diterapkan secara adil tanpa diskriminasi terhadap pemohon, peserta, atau pemegang sertifikat.

Selain itu, LSP tidak diperkenankan membatasi akses terhadap sertifikasi dengan alasan finansial yang tidak wajar atau persyaratan lain yang bersifat membatasi, seperti keanggotaan dalam suatu asosiasi atau kelompok tertentu. LSP juga dilarang menerapkan prosedur yang secara tidak adil menghambat atau menghalangi akses terhadap sertifikasi bagi calon peserta.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap independensi dalam proses sertifikasi, LSP tidak boleh tunduk pada tekanan komersial, keuangan, atau faktor lain yang dapat mengancam netralitasnya. Untuk menjaga hal ini, LSP harus secara terus-menerus mengidentifikasi potensi ancaman terhadap ketidakberpihakan. Ancaman ini dapat berasal dari aktivitas internal LSP, organisasi terkait, hubungan kemitraan, ataupun interaksi antar personel. Namun, tidak semua hubungan tersebut otomatis menjadi ancaman bagi independensi sertifikasi.

4. Keuangan dan pertanggunggugatan

LSP harus memiliki sumber dana agar terlaksananya proses sertifikasi dengan lancar tanpa gangguan kekurangan dana, serta memiliki aturan untuk mengatur pertanggunggugatan sertifikasi.

Baca juga:

  1. Gunakan Tips Jitu ini untuk Lolos Sertifikasi BNSP
  2. Pentingnya Networking dalam Membangun Karir
  3. Apa itu SMK3 dan Mengapa Penting bagi Perusahaan
Share your love
sertifikasi indonesia
sertifikasi indonesia
Articles: 111

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *