Hallo Sobat! Kamu harus tau nih kalau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Umum terbagi menjadi 2, jadi jangan sampai salah mengikuti sertifikasinya ya!
AK3U sendiri sangat penting dan dibutuhkan dalam setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 100 karyawan atau perusahaan rawan kecelakaan. Prosedur K3 harus dipahami dan ditaati oleh seluruh tenaga kerja, oleh karenanya perlu untuk dipelajari.
Sertifikasi Ak3 Umum dibagi menjadi 2, yakni sertifikasi yang diterbitkan oleh BNSP dan Kemnaker. Lalu apa perbedaan dari keduanya?
Penerbitan
Berdasarkan penerbitannya, AK3 Umum BNSP diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diuji berdasarkan penilaian assessor yang ditunjuk secara khusus.
sementara, AK3 U Kemnaker, sama seperti namanya, diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI). Diuji oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Fungsi dan Posisi
Secara fungsi dan posisinya, AK3 U BNSP hanya melekat secara individu sebagai bentuk pengakuan atas kompetensinya. Kemudian, wewenang terhadap perusahaan atau organisasi juga sangat terbatas.
Sedangkan, Ak3 U Kemnaker secara fungsi dan posisinya melekat kepada individu dan instansi jika utusan perusahaan. Sebab nama perusahaan tercantum dalam sertifikat, sehingga seorang Ak3U Kemnaker memiliki wewenang khusus dari Kemanker.
Durasi Pelatihan
Durasi pelatihan dari keduanya berbeda, peserta AK3 U BNSP akan mengikuti pelatihan selama 4 hari kerja, durasi tersebut sudah termasuk ujian kompetensi.
Sementara Peserta Ak3 U Kemnaker akan mengikuti pelatihan selama 12 hari kerja, pelatihan ini cukup memakan waktu lama.
Masa Berlaku
Berdasarkan masa berlakunya, Sertifikasi AK3 U BNSP hanya berlaku selama 3 tahun, untuk memperpanjang sertifikat harus mengikuti ujian ulang.
Sertifikasi AK3 Kemnaker sendiri cukup berbeda, setelah 3 tahun hanya perlu melakukan perpanjangan dokumen SKP dan lisensi untuk memperpanjang sertifikat tanpa perlu mengikuti ujian ulang.
Landasan Hukum
Perbedaan selanjutnya adalah berdasarkan landasan hukum. AK3 U BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 42 Tahun 2008 tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Ketenagakerjaan Bidang K3.
Ahli K3 U Kemnaker mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 2 Tahun 1992 tetang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ali K3.
Baca juga: Usia Pensiun Kerja Tahun 2025 Bertambah, Simak Penjelasannya